Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung membekuk seorang pemuda berinisial GR (25) yang diduga memiting ayahnya berinisial ES (65) hingga menyebabkan meninggal dunia di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena janji palsu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa itu terjadi pada 1 Mei 2022. Namun polisi belakangan ini menerima informasi bahwa ada kejanggalan dalam kematian korban.
"Pada saat ditemukan meninggal itu (korban) tergeletak di pohon pisang, maka pihak keluarga belum menduga ada kejanggalan, maka dikubur secara wajar secara umum. Setelah empat hari, ada informasi masuk," kata Kusworo di Polsek Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dia menjelaskan, pelaku GR merupakan anak dari istri ketiga korban. Sebelum meninggal dunia, korban diketahui terlibat pertengkaran dengan pelaku.
Pada 1 Mei 2022 itu, korban menjanjikan bakal membelikan pakaian lebaran untuk adik GR. Namun janji tersebut urung dilakukan karena korban mengalami halangan.
Selanjutnya, kata Kusworo, korban pun diketahui memarahi adik dari GR karena mengambil beras di kediamannya. Sehingga terjadi keributan yang menyebabkan korban dipiting oleh GR.
"Saat itu korban tidak bisa bergerak, meronta-ronta, sehingga pada saat itu dilerai oleh ibunya," kata Kusworo.