Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) mendirikan posko pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan luku (PMK), setelah ditemukan kasus PMK di kota ini.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani dalam keterangannya, Seni mengatakan pemilik yang hewan ternaknya memiliki gejala PMK ataupun telah memasukkan hewan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK diminta melapor ke Hotline PMK Kota Depok di nomor kontak 081213305834.
Widyati mengatakan pembukaan posko guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak tanggal 10 Mei 2022.
Selain itu SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022.
Widyati mengungkapkan, dalam upaya pengendalian dan penanggulangan PMK serta memutus rantai penularan pada level komunitas ternak, pihaknya menganjurkan seluruh pemilik ternak tidak memasukkan ataupun mengeluarkan hewan.
Dikatakannya pihaknya juga menganjurkan bagi para pemilik ternak untuk memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan, memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.
Posko penanggulangan PMK didirikan di Depok
Senin, 6 Juni 2022 21:44 WIB