Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut memproses kasus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana menjual teman perempuannya berusia 19 tahun kepada sopir truk di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kasus ini karena ada pengaduan korban dan pemberitaan adanya indikasi penjualan perempuan, kami lakukan penyelidikan, dan menetapkan tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi di Garut, Jumat.
Ia menuturkan tersangka inisial IR (29) warga Bayongbong, Garut, dilaporkan korban berinisial NA (19) karena perbuatan melakukan percobaan praktik prostitusi dengan menjual korban kepada sopir truk di Garut.
Baca juga: Seratusan seniman meriahkan Gebyar Pesona Budaya Garut
Korban dan tersangka, kata Dede, berawal dari perkenalan di media sosial, korban meminta bantuan untuk mencari pekerjaan, kemudian tersangka menjanjikan untuk memberi pekerjaan hingga akhirnya melakukan pertemuan di wilayah Garut Kota pada pertengahan April 2022.
"Mereka bertemu, namun bukannya diberi pekerjaan seperti apa yang mereka bahas di medsos, pelaku malah menjual korban kepada sopir truk seharga Rp300 ribu," katanya.
Tersangka dengan modus mau memberikan pekerjaan kepada korban itu ternyata bohong, tersangka membawanya ke daerah Cipanas Garut untuk tujuan menjualnya kepada seseorang yang diketahui pekerjaannya sebagai sopir truk.
Tersangka juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan memegang bagian tubuh, korban saat itu tidak terima perbuatannya lalu melarikan diri.
Polres Garut proses kasus pemuda jual teman perempuannya ke sopir truk
Sabtu, 4 Juni 2022 7:04 WIB