"Korban ini sempat dibawa oleh tersangka, namun korban tidak jadi dijual karena berhasil kabur," kata Dede.
Ia menyampaikan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, namun polisi akan terus mendalami karena khawatir ada korban lain.
Baca juga: Polres Garut buru ibu muda penggelap uang modus arisan
Akibat perbuatannya itu, kata Dede, tersangka sudah ditangkap lalu ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 289 KUHP juncto 290 ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, untuk sopir truknya masih dalam pengejaran," katanya.
Polres Garut proses kasus pemuda jual teman perempuannya ke sopir truk
Sabtu, 4 Juni 2022 7:04 WIB