Seperti sejumlah korban mengaku dieksploitasi sebelum berangkat ke negara tujuan dan beberapa diantaranya ada yang juga menjadi korbann eksploitasi seks pelaku saat berada di penampungan.
"Tentunya untuk memberantas kasus TPPO ini merupakan tanggung jawab bersama khususnya masyarakat dan keluarga di mana keluarga harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan agar tidak ada kerabatnya yang ikut menjadi korban," katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi bongkar 2 kasus perdagangan orang
Di sisi lain, Bimo mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini pihaknya menanhkap empat tersangka berinisial CS (46) dan BR (28) sebagai perekrut, WN (29) sopir dan BM (56) pengurus penampungan.
Adapun barang bukti yang disita mulai dari dokumen kependudukan, paspor, handphone berbagai merk, buku tabungan, ATM serta mobil Toyota Rush yang digunakan untuk membawa korban ke penampungan di Tangerang. Banten. 13 korban TPPO seluruh merupakan perempuan mulai dari ssia 27 sampai 48 tahun/
Perekrutan yang dilakukan tersangka dengan cara door to door atau dari rumah ke rumah. Tersangka kami jerat dengan itu dikenakan UURI Nomor 7 Tahun 2007 tentang TPPO yakni pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 yang ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta.
Diduga masih ada puluhan warga korban TPPO, Polres Sukabumi terus kembangkan kasusnya
Sabtu, 4 Juni 2022 6:22 WIB