Pada 2021 anggaran perlindungan sosial turun dibandingkan 2020 menjadi sebesar Rp468,3 triliun karena penurunan anggaran perlindungan sosial untuk mengatasi dampak COVID-19 yang menjadi sebesar Rp468,3 triliun.
Anggaran perlindungan sosial untuk mengatasi dampak COVID-19 pun kembali turun pada 2022 menjadi hanya sebesar Rp99,4 triliun.
Pada 2023 kebijakan perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan data, perbaikan penargetan penerima, pengurangan angka kemiskinan, penguatan perlindungan sosial sepanjang hayat, dan mendorong perlindungan sosial adaptif.
Baca juga: Pemerintah anggarkan Rp6,95 triliun BLT minyak goreng untuk KPM