"Korbannya mengalami luka parah, dan ia baru berhasil ditangkap, karena melarikan diri," tuturnya.
Sementara seorang lagi berinisial S yang merupakan anggota geng motor RPM, terlibat penganiayaan dan pengeroyokan.
Tersangka S, lanjut Arif sering melakukan provokasi dengan menantang geng motor lainnya untuk berduel, dan juga sering menyasar masyarakat umum yang tidak tahu apa-apa.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap geng motor penganiaya korban hingga tewas
"Akibat perbuatannya kedua tersangka yang merupakan anggota geng motor, kita jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujarnya.
Arif mengatakan saat ini, pihak sedang memberantas geng motor yang melakukan ulah dan mengganggu ketertiban, serta meresahkan masyarakat.
"Kita terus melakukan pemberantasan dan penyisiran geng motor yang mengganggu ketertiban dan keamanan," katanya.
Dua anggota geng motor pelaku penganiayaan dibekuk Polresta Cirebon
Jumat, 27 Mei 2022 16:33 WIB