Selain itu, kata Gedung Putih, Biden juga telah menandatangani Undang-Undang Kejahatan Kebencian COVID-19 pada Mei 2021 sebagai payung hukum atas kasus kejahatan rasial pada orang Asia-Amerika dan Penduduk Asli Hawaii/Kepulauan Pasifik (AA dan NHPI) yang meningkat selama pandemi COVID-19.
Baca juga: Konser BTS lewat bioskop raup Rp467 miliar dari seluruh dunia