Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan sopir mobil Isuzu Elf berinisial DB sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (15/5) sore.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Sopir Elf ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Karawang
"Sopir Isuzu Elf atas nama Deni Budiman sudah ditahan," kata Ibrahim di Bandung, Senin.
Menurutnya, sopir Isuzu Elf diduga bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraan. Namun Ibrahim belum menerangkan pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka tersebut.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/5) sore itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf nopol T-7556-DB. Adapun kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.