Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menetapkan sopir mobil Isuzu Elf, Deni Budiman (41), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka di Jalan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada 16 Mei 2022.
Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi di Karawang, Jumat, mengakui pihaknya telah menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang mengerikan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.
"Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman," katanya.
Baca juga: 7 orang meninggal dalam kecelakaan di Karawang
Kepolisian setempat sebelumnya mengungkap kronologi kecelakaan tersebut. Sesuai dengan olah TKP, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.