Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan AY ingin Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.
Lalu, BPK Perwakilan Jabar menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bogor TA 2021.
Tim pemeriksa bentukan BPK Perwakilan Jabar itu ialah ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani. Mereka ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, pada Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA yang bertujuan untuk mengondisikan susunan tim audit interim.
KPK mengungkapkan AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek; dan jika dilakukan audit, maka BPK Perwakilan Jabar akan berakibat "opini disclaimer". Terhadap laporan tersebut, AY merespons dengan mengatakan "diusahakan agar WTP".