"PMK tidak membahayakan kesehatan manusia jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami," katanya.
Dia juga meminta segenap warga Kota Bekasi apabila menemukan ada hewan ternak dalam kondisi sakit serta diduga PMK untuk segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.
"Silakan laporkan kepada tim kami melalui saluran hotline di nomor 087773361568 untuk segera kami tindaklanjuti," kata dia.
Baca juga: Peternak Sukabumi diimbau waspada penyebaran PMK
Alasan Pemkot Bekasi terbitkan edaran cegah PMK hewan
Rabu, 18 Mei 2022 11:26 WIB