Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat turut mengawasi munculnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berpotensi menyerang hewan ternak dengan memeriksa kendaraan pengangkut ternak.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pengecekan tersebut meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan pengangkut hewan guna mencegah adanya kerawanan penularan PMK lewat angkutan tak berizin.
Baca juga: Cegah PMK, Pemkot Bandung perketat distribusi hewan ternak
Baca juga: Cegah PMK, Pemkot Bandung perketat distribusi hewan ternak
"Pengecekan di jalan akan dilakukan kepolisian dengan memeriksa kelengkapan surat, tapi pemeriksaan kesehatan kita kembalikan kepada stakeholder terkait, yakni Dinas Peternakan," kata Ibrahim.
Menurutnya, pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/395/OPS/2022 tertanggal 11 Mei 2022 kepada seluruh jajaran polda yang berisi arahan dalam rangka darurat penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak ruminansia.
Meski begitu, menurutnya, di wilayah Polda Jawa Barat belum ada pembatasan kendaraan angkutan hewan ternak atau pembatasan distribusi. Sejauh ini, pihaknya baru mengarahkan agar setiap polres mewaspadai hal tersebut.