Ia menambahkan, saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut.
"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.
Baca juga: Oknum polisi terlibat penculikan WNA terancam dipecat, kata Kadivpropam
Selain itu kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penculik 10 anak di Jabotabek mengaku mantan napi terorisme
Jumat, 13 Mei 2022 7:00 WIB