Karawang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Karawang telah menyerahkan klaim santunan senilai Rp400 juta kepada delapan korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada musim mudik dan balik lebaran.
"Pada periode mudik dan balik lebaran tahun ini, kami ada pembayaran santunan untuk delapan korban kecelakaan yang meninggal dunia," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang, I GPN Arga Gotama saat dihubungi Antara di Karawang, Jabar, Selasa.
Baca juga: Jasa Raharja buka posko kesehatan untuk wisatawan di kawasan Puncak Bogor
Santunan korban yang meninggal dunia itu masing-masing mendapatkan Rp50 juta.
Ia mengatakan, pembayaran santunan itu dilakukan untuk para korban kecelakaan yang meninggal dunia pada 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Itu merupakan pembayaran santunan kepada delapan korban, baik yang TKP (tempat kejadian perkara) di Karawang maupun di luar Karawang," katanya.
Dari delapan korban, tujuh korban kecelakaan di antaranya lokasi kejadiannya di Karawang dan satu korban lainnya lokasi kejadiannya di wilayah Cirebon.
Sementara itu, Polda Jabar mencatat angka kecelakaan lalu lintas pada musim mudik dan balik lebaran tahun ini mencapai 103 kasus Dari jumlah itu, 37 orang dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja: Ahli waris 6 korban kecelakaan Cirebon terima santunan
Jasa Raharja Karawang serahkan santunan ratusan juta rupiah korban kecelakaan
Selasa, 10 Mei 2022 12:45 WIB