Cirebon (ANTARA) - Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat Okto Arif Primanto memastikan ahli waris dari enam korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantai Utara (Pantura) Cirebon akan menerima santunan sesuai aturan yang berlaku.
"Seluruh santunan kepada keenam korban meninggal dunia, akan disalurkan ke ahli warisnya," kata Okto di Cirebon, Senin.
Okto mengatakan setelah menerima laporan adanya kasus kecelakaan lalu lintas, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mendata semua korban dengan mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Polisi sebut jalan di Pantura Cirebon rawan kecelakaan
Menurutnya setelah data yang dibutuhkan cukup, Jasa Raharja Cirebon akan langsung memberikannya kepada Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, mengingat keenam korban baik pengemudi maupun penumpang semua merupakan warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Setelah mendata ternyata semua korban merupakan warga Kabupaten Batang, sehingga kami limpahkan berkas ke Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan," tuturnya.
Okto menambahkan dari informasi yang diperoleh, santunan kepada keenam ahli waris korban kecelakaan akan diserahkan pada hari Senin (4/4).
Untuk santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017 yaitu bagi korban meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima Rp50 juta.