Cirebon (ANTARA) - Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat Okto Arif Primanto memastikan ahli waris dari enam korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantai Utara (Pantura) Cirebon akan menerima santunan sesuai aturan yang berlaku.
"Seluruh santunan kepada keenam korban meninggal dunia, akan disalurkan ke ahli warisnya," kata Okto di Cirebon, Senin.
Okto mengatakan setelah menerima laporan adanya kasus kecelakaan lalu lintas, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mendata semua korban dengan mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Polisi sebut jalan di Pantura Cirebon rawan kecelakaan
Menurutnya setelah data yang dibutuhkan cukup, Jasa Raharja Cirebon akan langsung memberikannya kepada Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, mengingat keenam korban baik pengemudi maupun penumpang semua merupakan warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Setelah mendata ternyata semua korban merupakan warga Kabupaten Batang, sehingga kami limpahkan berkas ke Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan," tuturnya.
Okto menambahkan dari informasi yang diperoleh, santunan kepada keenam ahli waris korban kecelakaan akan diserahkan pada hari Senin (4/4).
Untuk santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017 yaitu bagi korban meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima Rp50 juta. "Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," ujarnya.
Ia menambahkan Jasa Raharja Cirebon turut berbelasungkawa kepada semua keluarga korban atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Baca juga: 6 orang tewas akibat kecelakaan di pantura Cirebon
Sebelumnya pada Minggu (3/4), sekitar jam 12.00 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas, di mana minibus Toyota Avanza G 1031 CC menabrak bagian belakang truk yang sedang menambal ban di pinggir jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, semua penumpang termasuk pengemudi minibus tewas.