Polisi juga menyita uang tunai Rp2.180.000, dua rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, delapan set retribusi parkir bekas setor, satu buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya dari koordinator parkir Pantai Karanghawu.
"Pada kasus ini kami hanya melakukan pembinaan terhadap para pelaku pungli untuk tidak melakukan hal yang serupa, jika kedapatan kembali berulah, maka kami tidak segan melakukan tindakan lebih tegas seperti memidanakannya," kata Asti.
Para pelaku pungli ini pun kerap membuat resah para wisatawan yang sedang menikmati libur dan cuti bersama Lebaran 1443 H, keberadaan mereka pun mencoreng nama objek wisata Pantai Selatan, Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam kawasan UNESCO Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
Polres Sukabumi ciduk 8 pelaku pungli terhadap wisatawan
Jumat, 6 Mei 2022 21:35 WIB