"Kita akan bubarkan karena surat edaran sudah disosialisasikan hingga ke tingkat RT, kalau kegiatan konvoi kendaraan pada malam takbiran masih dilarang. Ini juga terkait keselamatan dan upaya mencegah terjadinya antrian akibat konvoi kendaraan," katanya.
Pihaknya mengimbau warga cukup melakukan takbiran di masjid atau mushola setempat agar tidak menimbulkan kemacetan saat melakukan konvoi kendaraan serta rawan terjadi pertikaian serta aksi kriminalitas.
"Kami siagakan seluruh anggota yang bertugas di masing-masing pos pam, ketika melihat konvoi kendaraan takbiran untuk mengarahkan kembali ke kampungnya masing-masing. Kita akan kenakan sanksi tegas kalau masih ada yang melanggar," katanya.
Forkopimda Cianjur larang kegiatan takbir keliling gunakan kendaraan
Minggu, 1 Mei 2022 18:34 WIB