Pelarangan RBD palm olein dengan HS code 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039 tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp14.000 per liter di pasar tradisional.
Menko Airlangga mengatakan kebijakan tersebut untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng curah di masyarakat dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
“Ini adalah kebijakan semata-mata agar kegiatan yang terkait dengan minyak di masyarakat bisa diakses secara lebih baik,” tuturnya.