Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah menyiapkan dua cara untuk untuk mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter.
“Bapak Presiden mengarahkan bahwa distribusi minyak goreng harga Rp14 ribu dilakukan dengan dua cara,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa.
Cara pertama adalah melakukan pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.
Kedua adalah penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan atau pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.
“Kepada produsen yang biasanya mengekspor dan tidak punya jaringan distribusi akan diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya,” ujar Menko Airlangga.
Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau RBD palm olein akan resmi berlaku pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB.