"Kalau jaraknya tidak sampai 300 meter sudah ada tiga sampai empat minimarket kan ini menjadi kacau dan bisa memancing persaingan usaha yang tidak sehat," katanya di Kota Bogor, Senin.
Menurutnya, wacana yang bergulir di Pemerintah Kota Bogor mengenai moratorium patut didukung, karena memang perlu ada pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor, sehingga jumlahnya semakin banyak.
Terlebih dari data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMdagin) Kota Bogor, kata Atang, terdapat 520 minimarket yang sudah berdiri dan beroperasi, hampir setengahnya yakni 222 yang belum mengurus izin pendiriannya hingga selesai.
Di sisi lain, memang pertumbuhan minimarket tersebut belum dibarengi aturan yang membatasi jumlahnya di suatu wilayah berdasarkan jarak efektif dan tata kelola kota.
Sementara, pedagang warung kelontong semakin terancam bisnisnya karena kehadiran minimarket yang begitu strategis di setiap sudut kota. "Jadi saya kira, wacana moratorium bagus dan layak didukung. Terutama, untuk memastikan pedagang kecil juga tetap hidup,” ujar Atang.
Atang menuturkan dorongan terhadap moratorium minimarket bukan berarti Kota Bogor kurang terbuka terhadap para investor. Namun, ia menekankan bahwa investasi perlu juga menaati peraturan yang ada dan disiplin dalam mengurus izin.