Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat 5.855.361 pasien di Indonesia telah sembuh dari COVID-19, setelah mengalami penambahan sebanyak 14.416 pasien dengan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjadi penyumbang kasus kesembuhan terbanyak yakni 5.665.
Berdasarkan data Satgas yang diterima di Jakarta, Kamis, daerah selanjutnya yang menyumbang kasus kesembuhan terbanyak adalah Papua 4.200 pasien, Jawa Barat 1.970 pasien, DI Yogyakarta 1.106 pasien dan Sumatera Barat 481 pasien.
Baca juga: Angka sembuh bertambah 5.836.310, kasus aktif turun
Kasus aktif pun mengalami penurunan sebanyak 13.872 kasus dari hari sebelumnya, menyisakan 31.219 kasus aktif di seluruh wilayah Indonesia.
Walaupun demikian, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 masih terus bertambah. Satgas mencatat kasus bertambah sebanyak 585 kasus sehingga total kasus positif kini menjadi 6.042.595 kasus. DKI Jakarta masih menjadi penyumbang terbanyak dengan 159 kasus.
Selanjutnya daerah yang menyumbangkan kasus positif terbanyak adalah Jawa Barat 139 kasus, Banten 55 kasus, Jawa Tengah 42 kasus dan Jawa Timur 32 kasus.
Kasus kematian hingga hari ini ada sebanyak 156.015 kasus, setelah mengalami penambahan 41 kasus.
Satgas juga melaporkan sebanyak orang telah menjadi 4.100 suspek COVID-19. Sedangkan 132.086 spesimen sudah diperiksa pada hari ini.
Baca juga: Kasus COVID-19 bertambah 559
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak untuk menjaga kesehatan tubuh dan mematuhi aturan perjalanan yang ditetapkan pemerintah agar dapat merayakan Lebaran 2022 dengan aman dan nyaman.
Supaya terhindar dari penularan COVID-19, setiap pelaku perjalanan diminta untuk mematuhi sejumlah aturan terbaru. Misalnya bagi orang yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap, wajib untuk menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian bagi pihak yang baru divaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan atau komorbid tertentu dapat menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit alasan tidak dapat divaksinasi.
Terdapat pula aturan terbaru bagi anak usia 6-17 tahun. Mereka dapat bebas dari tes COVID-19 bila sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Sementara anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan tes dengan syarat para pendamping telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karenanya, Wiku meminta setiap orang untuk mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan mengisi EHAC Domestik agar data-data tersebut dapat tersusun rapi di dalam satu aplikasi.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 tambah 2.282 orang dan sembuh 7.241 orang
Wiku menambahkan diprediksi akan timbul kemacetan panjang saat mudik tiba sehingga setiap orang harus bertanggung jawab saling melindungi melalui perencanaan perjalanan yang matang dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang diimbangi dengan disiplin protokol kesehatan.
“Hal ini semata-mata untuk melindungi diri sendiri dan keluarga. Meskipun kondisi sudah terkendali, namun ancaman pandemi COVID-19 masih ada, terutama dalam kondisi Hari Raya di mana mobilitas masyarakat sangat tinggi,” ucap Wiku.