Beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh keluarga dari peserta yang mengikuti JKM yakni santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan beasiswa untuk paling banyak dua orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat beasiswa untuk anak peserta JKM diberikan setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bogor Kota serahkan klaim JHT langsung kepada peserta
Manfaat beasiswa ini mencapai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Sementara, total dari manfaat santunan sebesar Rp42 juta.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar ketika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah, demikian Muh Agus.
Ribuan guru mengaji-DKM di Bogor terlindungi risiko kerja
Minggu, 17 April 2022 17:21 WIB