Manfaat beasiswa untuk anak peserta JKM diberikan setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bogor Kota serahkan klaim JHT langsung kepada peserta
Manfaat beasiswa ini mencapai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Sementara, total dari manfaat santunan sebesar Rp42 juta.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar ketika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah, demikian Muh Agus.