Sedangkan pembayaran klaim JKM bagi guru ngaji Tahun 2019 hingga Maret 2022 telah diberikan kepada total 106 Kasus klaim dengan santunan sebesar Rp4.173.000.000.
Ia menambahkan BPJAMSOSTEK di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor terus menyosialisasikan progam BPJAMSOSTEK Mandiri, yakni kepada pekerja bukan penerima upah (BPU).
Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan kartu peserta BPJS Naker kepada guru PAUD Bogor
BPU ini, di antaranya adalah seperti keamanan lingkungan, pedagang kali lima (PKL), sopir pribadi/angkot, juru parkir, asisten rumah tangga (ART), pedagang, marbot dan guru ngaji, tukang jahit, tukang cukur, pekerja rentan, dan juga kuli bangunan/panggul.
Naker yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri, yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Ribuan guru mengaji-DKM di Bogor terlindungi risiko kerja
Minggu, 17 April 2022 17:21 WIB