Ia menambahkan BPJAMSOSTEK di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor terus menyosialisasikan progam BPJAMSOSTEK Mandiri, yakni kepada pekerja bukan penerima upah (BPU).
Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan kartu peserta BPJS Naker kepada guru PAUD Bogor
BPU ini, di antaranya adalah seperti keamanan lingkungan, pedagang kali lima (PKL), sopir pribadi/angkot, juru parkir, asisten rumah tangga (ART), pedagang, marbot dan guru ngaji, tukang jahit, tukang cukur, pekerja rentan, dan juga kuli bangunan/panggul.
Naker yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri, yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
