Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu
e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.
Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.
Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.