Sumedang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, mendorong penguatan sistem perizinan satu pintu secara terintegrasi dan transparan guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan investasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang Kemal Idris menjelaskan bahwa reformasi sistem perizinan akan mulai diberlakukan dengan perubahan signifikan pada mekanisme rekomendasi teknis (rekomtek).

“Semakin banyak pintu pelayanan, semakin sulit pengawasan. Dengan sistem (rekomendasi teknis) baru ini, jika ada keluhan akan mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya dalam keterangannya di Sumedang, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa sistem baru tersebut akan membatasi akses pengurusan rekomtek hanya melalui petugas yang berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta kepala perangkat daerah terkait.

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah komunikasi informal yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar sekaligus mempercepat pelayanan.

"Petugas di MPP nantinya berperan sebagai konsultan teknis yang membantu masyarakat memahami persyaratan perizinan tanpa mengambil kewenangan kebijakan yang tetap berada pada kepala dinas masing-masing," tambahnya.

Selain sentralisasi petugas pelayanan di MPP, pihaknya juga memperkuat pencegahan pungli melalui digitalisasi pelayanan di aplikasi “Si ICE Mandiri” yang memungkinkan para pemohon mengunggah dokumen secara mandiri dengan pendampingan petugas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati mengatakan evaluasi terus dilakukan sebagai langkah memastikan pelayanan investasi dapat berjalan optimal dan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.

“Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan progres fasilitas investasi berjalan baik. Kita tidak ingin masih ada aduan terkait proses perizinan yang dianggap berbelit atau bahkan ada anggapan harus membayar sesuatu,” katanya.

Hal tersebut dinilai menjadi hal penting karena Sumedang kini menjadi tujuan utama investor dengan realisasi investasi Rp5,6triliun pada tahun 2025 atau tertinggi kedua di Kawasan Rebana setelah Kabupaten Subang.

Lebih lanjut, nilai investasi ini didapatkan dari Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp621,39miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp5,01triliun dengan serapan tenaga kerja lokal sekitar 5.876 pekerja.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menyebut penegasan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) petugas yang diperbantukan di pelayanan terpadu menjadi hal penting agar proses perizinan lebih terarah dan akuntabel.

Ia menyoroti percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati sebagai dasar operasional penguatan pelayanan perizinan terintegrasi, termasuk pengaturan pembagian tugas dan mekanisme kerja lintas perangkat daerah.

Pihaknya berharap upaya tersebut dapat menciptakan ekosistem yang mendukung untuk menarik investor ke wilayah Kabupaten Sumedang.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026