Kereta api rute Bogor-Sukabumi beroperasi 10 April 2022
Sabtu, 9 April 2022 14:59 WIB
Ia menyebutkan, pada pengoperasian kembali KA Pangrango ini, setiap penumpang wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 39 tahun 2022.
Baca juga: Menhub tinjau pembangunan jalur ganda kereta api Bogor-Sukabumi
Persyaratan untuk naik KA lokal yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain itu, penumpang juga harus memakai masker tiga lapis, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Eva menyebutkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA.