Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai melakukan revisi peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melibatkan peran ahli dalam penyusunan perubahan yang dimaksud.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra mengatakan pihaknya melibatkan konsultan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan kajian dan analisis bersama.
Baca juga: Fraksi Demokrat Kabupaten Bekasi dorong peraturan daerah atur limbah
"Kami melibatkan akademisi juga. Kami ingin ada analisa bersama sehingga produknya nanti betul-betul menjadi acuan tata ruang di Kabupaten Bekasi," kata Beni Saputra di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan ada beberapa persoalan yang diatur dalam RTRW itu di antaranya pengelolaan sampah, air bersih, hingga ancaman bencana alam. "Kami prioritaskan untuk penyelesaian masalah sampah, air bersih, bencana alam, abrasi di utara, dan sedimentasi," katanya.
Persoalan sampah menurut tata ruang saat ini telah diatur pada setiap wilayah kecamatan. Ke depan di masing-masing kecamatan tersebut akan memiliki tempat sampah terpadu sehingga diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah liar.