Bogor (ANTARA) - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor tahun 2011-2031 yang belum juga selesai dinilai dapat berdampak menurunkan produk domestik regional bruto (PDRB) karena tidak ada pembangunan baru.
"Revisi Perda RTRW harus segera diselesaikan. Pembangunan baru di Kota Bogor belum bisa dilakukan jika Revisi Perda RTRW belum disahkan," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, di Kota Bogor, Jabar, Kamis.
Syarifah Sofiah menegaskan, penyelesaian revisi Perda RTRW wajib dipercepat penyelesaiannya. "Kalau sudah selesai, segera disosialisasikan ke investor dan pengembangan perumahan," katanya.
Menurut dia, dengan adanya pembangunan, maka ada pertumbuhan ekonomi. "Kalau ada pembangunan infrastruktur atau pembangunan fisik lainnya, maka PDRB akan meningkat dan pendapatan daerah meningkat," ujarnya.
Syarifah melihat, kepemimpinan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, pada periode 2019-2024, visi misinya adalah membangun perubahan Kota Bogor dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Agar ada pembangunan baru di Kota Bogor, kata dia, maka revisi Perda RTRW harus segera selesai. "Stakeholder Kota Bogor juga harus memikirkan pembangunan pusat ekonomi baru atau kawasan pembangunan baru," katanya.
Syarifah menyebut, Kota Bogor di bagian tengahnya ada Kebun Raya menjadi "heritage" atau warisan sejarah dan tidak boleh diubah, sehingga pembangunan baru di kawasan lainnya yang potensial.
Dia menambahkan, di Jalan Suryakencana ada perkampungan etnis Cina atau pecinan serta di Kelurahan Empang ada kampung Arab. "Kawasan ini bisa menjadi obyek wisata baru. Generasi muda ingin kota Bogor berubah," katanya.
Menurut dia, Kota Bogor sudah mendapatkan julukan Heritage City, Smart City, Green City, City of Runner, kota ramah keluarga, serta yang terbaru Science City.
"Julukan-julukan tersebut bisa menjadi potensi ekonomi kreatif untuk dikembangkan. Pada situasi COVID-19 saat ini, meskipun tidak banyak yang bisa dilakukan, tapi harus dipersiapkan dari sekarang," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil sebut Perda RTRW masuk tahap akhir pembahasan
Baca juga: DPRD Jabar: pembahasan Raperda RTRW perlu peta geospasial
Baca juga: Pembangunan tol Pasirkoja-Surapati masuki tahap revisi RTRW
Revisi Perda RTRW belum tuntas dinilai berdampak pada PDRB Kota Bogor
Jumat, 20 November 2020 5:29 WIB