Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyebut tidak ingin sembrono dalam membuktikan sosok tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi tujuh bulan lalu.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan polisi tidak bisa menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat. Sehingga menurutnya penyidik pun bekerja normatif sesuai prosedur.
Baca juga: Polisi telah periksa 118 saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
"Kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang, karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Sejauh ini menurutnya polisi telah memeriksa 121 orang saksi dan juga memeriksa sebanyak 216 alat bukti. Kemudian polisi juga telah memeriksa sebanyak 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurutnya kini penyidik juga telah mendapatkan sejumlah petunjuk atau informasi setelah sketsa wajah pelaku disebarkan kepada masyarakat. Namun, sejauh ini petunjuk tersebut perlu dibuktikan juga keakuratan-nya.