Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Abdul Azis mengatakan pembayaran zakat fitrah tahun ini dapat dilakukan masyarakat di Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersedia di setiap masjid.
Pihaknya hingga kini telah membentuk 230 UPZ dan terus melakukan sosialisasi penyaluran zakat fitrah dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.
Baca juga: MUI Bekasi tetapkan zakat fitrah 1441 Hijriah, Rp40.600 per orang
"UPZ ini juga bisa menerima dan menyalurkan zakat fitrah tersebut dari masyarakat kepada mereka yang membutuhkan," ucapnya.
Baznas Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat juga berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memudahkan menyalurkan zakat fitrah tersebut.
"Baznas juga mengelola zakat dari ASN, zakat itu akan kita salurkan ke kecamatan. Kita akan data masyarakat mana saja yang pantas untuk menerima zakat fitrah, itu akan kita salurkan," kata dia.
Besaran zakat fitrah 1443 H di Kabupaten Bekasi Rp45 ribu
Rabu, 6 April 2022 6:36 WIB