Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah pada 1443 Hijriah/2022 Masehi di daerah itu sebesar Rp45 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.
"Kita mengikuti besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Baznas Provinsi dan Pusat yakni Rp45 ribu, setara 3,5 liter beras dengan kualitas bagus," kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri di Cikarang, Selasa.
Baca juga: Bayar zakat fitrah di Kabupaten Bekasi bisa transfer bank
Dia menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat menggunakan uang tunai maupun beras sesuai ketetapan yang dimaksud.
Samsul mengaku sudah mendistribusikan surat edaran berisi ajakan kepada segenap aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi agar menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas usai mendapatkan persetujuan dari Pelaksana tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki.
"Sudah kami kirim ke dinas masing-masing, surat ajakan membayar zakat fitrah melalui Baznas, bahkan di situ juga dilampirkan surat imbauan dari Plt Bupati juga," katanya.