Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi booster, tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR maupun antigen saat mudik lebaran. Sementara, masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Kemudian, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3x24 jam, serta dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid), maka wajib tes PCR 3x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.
"Sedangkan untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib adanya pendamping perjalanan dan tidak wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen maupun PCR," ujar Iman.
Polres Bogor buka gerai vaksinasi di setiap kantor Polsek hingga malam
Selasa, 5 April 2022 21:24 WIB