Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menuturkan berdasarkan data yang dihimpun dari Tim Satgas Citarum Harum, selama tahun 2021 ada 23 pelanggaran yang terjadi di kawasan Sungai Citarum.
"Selama tahun 2021 banyak dilakukan penegakan hukum, ada 23 pelanggaran di sektor Keramba Jaring Apung atau KJA, tapi selama dua tahun (pandemi) yang dikenakan baru sanksi administratif," kata Ridwan Kamil dalam keterangan persnya di Bandung, Selasa.
Menurut dia, penegakan hukum tersebut baru diberi sanksi administratif level ekonomi kerakyatan.
Ia mengatakan penataan KJA yang berlebihan pun ditertibkan oleh setiap pemimpin di berbagai sektor.
Baca juga: Menko Luhut puji inovasi IPAL Program Citarum Harum
Penertiban melibatkan kepala daerah dan masyarakat setempat agar edukasi informasi yang diberikan bisa diserap, serta diaplikasikan.
"Salah satunya pembatasan KJA. Jaring apung ikan yang berlebihan akan kita tertibkan lagi pada tahun 2022," kata Kang Emil.
Menurut dia, perbaikan kondisi Sungai Citarum melibatkan banyak pihak dari 13 kabupaten/ kota, yang total jumlah penduduknya 18 juta jiwa.
Oleh sebab itu, peninjauan di lapangan memang harus masif terus dilakukan guna menunjang perbaikan yang lebih komprehensif.
"Monitoring di lapangan masih ada isu persampahan yang ternyata perlu dikoordinasikan dengan kepala daerah level kota/kabupaten," katanya.
Ridwan Kamil juga mengatakan untuk mengurangi banjir, Satgas Citarum Harum telah melakukan kajian yakni menutup Terowongan Nanjung di Kabupaten Bandung, ketika musim kemarau tiba.
Baca juga: Satgas Citarum Harum fokus menggiatkan penegakan hukum tahun 2022
"Ada temuan Terowongan Nanjung itu ternyata kalau kemarau sebaiknya ditutup, sehingga diatur volumenya, air tidak surut terlalu cepat di musim kemarau," kata Ridwan Kamil.
Dia mengatakan hingga saat ini pun penanganan banjir sudah berangsur membaik dan selama dua tahun, perbaikan Sungai Citarum dari laporan BBWS tinggal 20 persen.
Dengan kekompakan semua pihak termasuk TNI-Polri, pada 2022 ini Satgas Citarum Harum di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memfokuskan pada penegakan hukum di kawasan Daerah Aliran Sungai Citarum.
"Saya bersama Forkopimda, juga Komandan Sektor yang tergabung di Satgas Citarum Harum akan meningkatkan penegakan hukum di tahun 2022 setelah dua tahun pandemi, aspek penegakan hukum tidak setinggi di tahun sebelum pandemi," kata Ridwan Kamil.
"Penanganan banjir sudah relatif lebih baik. Selama dua tahun penanganan Sungai Citarum, dalam catatan dari laporan BBWS, banjir genangan kini tinggal 20 persen dibandingkan sebelum didirikannya Satgas Citarum," lanjut dia.
Hal itu bisa terwujud berkat kerja keras dan kolaborasi yang tergabung dalam Satgas Citarum Harum.
Namun, dalam beberapa tahun ke depan Program akan berakhir. Maka dari itu, apabila Satgas Citarum Harum dibekukan, kewenangan akan kembali lagi ke tiap kepala daerah.
Baca juga: Ridwan Kamil: Pengelolaan sampah Program Citarum Harum capai 2.800 ton/hari
"Jadi kita sedang mempersiapkan transisi kalau Satgas ini selesai, maka tanggung jawab akan diambil alih oleh bupati/wali kota di wilayah Citarum tersebut," kata Ridwan Kamil seusai memimpin Koordinasi Evaluasi Tahunan Satgas Citarum di Gedung Sate, Kota Bandung.
"Tahun ini akan banyak inovasi menambahi yang sudah dilakukan terkait penjernihan air, juga ruang ekonomi yang masih berhubungan dengan kegiatan Ciarum Harum terus kita aplikasikan," lanjut dia.
Gubernur Jawa Barat sebut ada 23 pelanggaran di Sungai Citarum selama 2021
Selasa, 5 April 2022 16:20 WIB