Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menuturkan berdasarkan data yang dihimpun dari Tim Satgas Citarum Harum, selama tahun 2021 ada 23 pelanggaran yang terjadi di kawasan Sungai Citarum.
"Selama tahun 2021 banyak dilakukan penegakan hukum, ada 23 pelanggaran di sektor Keramba Jaring Apung atau KJA, tapi selama dua tahun (pandemi) yang dikenakan baru sanksi administratif," kata Ridwan Kamil dalam keterangan persnya di Bandung, Selasa.
Menurut dia, penegakan hukum tersebut baru diberi sanksi administratif level ekonomi kerakyatan.
Ia mengatakan penataan KJA yang berlebihan pun ditertibkan oleh setiap pemimpin di berbagai sektor.
Baca juga: Menko Luhut puji inovasi IPAL Program Citarum Harum
Penertiban melibatkan kepala daerah dan masyarakat setempat agar edukasi informasi yang diberikan bisa diserap, serta diaplikasikan.
"Salah satunya pembatasan KJA. Jaring apung ikan yang berlebihan akan kita tertibkan lagi pada tahun 2022," kata Kang Emil.
Menurut dia, perbaikan kondisi Sungai Citarum melibatkan banyak pihak dari 13 kabupaten/ kota, yang total jumlah penduduknya 18 juta jiwa.
Oleh sebab itu, peninjauan di lapangan memang harus masif terus dilakukan guna menunjang perbaikan yang lebih komprehensif.