Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 200 wirausahawan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) setelah mendaftarkan diri sebagai peserta program kategori bukan penerima upah.
"Alhamdulillah hari ini lebih kurang 200 wirausaha mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Bekasi, Senin.
Baca juga: BPJAMSOSTEK cabang Cikarang gelar Anugerah PLKK 2021
Ratusan wirausaha tersebut memutuskan menjadi peserta BPJAMSOSTEK setelah diberikan pemahaman melalui sosialisasi manfaat program yang digelar di Gedung Serbaguna Perumahan Regensi, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Senin.
"Sosialisasi hari ini bersama Ibu Putih Sari selaku Anggota DPR RI Komisi IX. Beliau ikut membantu memberikan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK kepada seluruh peserta yang hadir," katanya.
Andry mengaku sosialisasi kepada masyarakat pekerja ini bertujuan agar mereka lebih memahami mengenai program BPJAMSOSTEK baik dari segi manfaat, tata cara, pendaftaran, pembayaran, hingga hal terkait lain.
Selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya memberikan perlindungan bukan hanya kepada pekerja sektor formal atau penerima upah saja melainkan juga sektor informal (bukan penerima upah) dan sektor jasa konstruksi, melalui lima program jaminan.
Antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Seluruh program ini memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan pendaftaran hingga menentukan metode pembayaran melalui beragam kanal yang telah bekerja sama.
Baca juga: Anggota BPD Kabupaten Bekasi dilindungi jaminan BPJAMSOSTEK
Andry menjelaskan iuran yang dibayarkan oleh peserta sektor bukan penerima upah sangatlah terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu saja per bulan," katanya.
Peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan paripurna meski dengan iuran yang sangat terjangkau itu. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu saat masa pemulihan juga akan mendapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Baca juga: Paguyuban PKL Cikarang terlindungi BPJAMSOSTEK
Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
"Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Seluruh pelayanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeserpun," kata dia.
200 wirausahawan Bekasi terlindungi BPJAMSOSTEK
Senin, 4 April 2022 14:36 WIB