Selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya memberikan perlindungan bukan hanya kepada pekerja sektor formal atau penerima upah saja melainkan juga sektor informal (bukan penerima upah) dan sektor jasa konstruksi, melalui lima program jaminan.
Antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Seluruh program ini memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan pendaftaran hingga menentukan metode pembayaran melalui beragam kanal yang telah bekerja sama.
Baca juga: Anggota BPD Kabupaten Bekasi dilindungi jaminan BPJAMSOSTEK
Andry menjelaskan iuran yang dibayarkan oleh peserta sektor bukan penerima upah sangatlah terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu saja per bulan," katanya.
200 wirausahawan Bekasi terlindungi BPJAMSOSTEK
Senin, 4 April 2022 14:36 WIB