Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dilindungi jaminan program BPJAMSOSTEK setelah mendapatkan sosialisasi program dan akuisisi secara bertahap.
"Sosialisasi awal telah dilakukan kepada perwakilan BPD dari enam kecamatan yakni Cibarusah, Bojongmangu, Serang Baru, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Pusat," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Senin.
Baca juga: Paguyuban PKL Cikarang terlindungi BPJAMSOSTEK
Dia mengatakan pada tahap awal sebanyak 60 aparatur desa itu telah terlindungi program BPJAMSOSTEK dan selanjutnya secara bertahap seluruhnya akan diikutsertakan sebagai peserta program.
"Ada kurang lebih 1.800 orang anggota BPD di Kabupaten Bekasi yang akan segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta program BPJAMSOSTEK," katanya.
Andry menjelaskan akuisisi kepesertaan BPJAMSOSTEK ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Anggota BPD Kabupaten Bekasi dilindungi jaminan BPJAMSOSTEK
Senin, 7 Februari 2022 8:23 WIB