Selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (penerima upah) dan sektor informal (bukan penerima upah).
Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Cikarang 2021 mencapai Rp481,4 miliar
Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan tak terbatas sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK, santunan tidak mampu bekerja dan program Return To Work.
Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48 kali besaran upah.
"Apabila terjadi risiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta ditambah bea siswa kepada dua orang anak dengan total sebesar Rp174 juta," ucapnya.
Wakil Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi Ondang Donal mengatakan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan susunan anggota perwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
"Ke depan seluruh anggota BPD di Kabupaten Bekasi bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dengan perlidungan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sehingga anggota BPD bisa bekerja dengan aman dan nyaman," kata dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Deltamas santuni ahli waris pesapon Bekasi