Peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan paripurna meski dengan iuran yang sangat terjangkau itu. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu saat masa pemulihan juga akan mendapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Baca juga: Paguyuban PKL Cikarang terlindungi BPJAMSOSTEK
Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
"Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Seluruh pelayanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeserpun," kata dia.
200 wirausahawan Bekasi terlindungi BPJAMSOSTEK
Senin, 4 April 2022 14:36 WIB