Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Polda siapkan 14 titik lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Polda sediakan 14 Samsat Keliling di Jadetabek
Selasa, 29 Maret 2022 8:38 WIB
![Polda sediakan 14 Samsat Keliling di Jadetabek](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2022/02/18/Kenaikan-Tarif-STNK-Tiga-Kali-Lipat-050117-Adm-7.jpg)
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.