ANTARAJAWABARAT.com,8/3 - Kelompok Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di MPR akan mempercepat lobi ke fraksi-fraksi di DPR-RI terkait usul perubahan kelima UUD 1945 dalam upaya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Waktunya sangat pendek, sehingga lobi ke fraksi dan pimpinan Parpol terkait usul perubahan kelima UUD 1945 harus dipercepat, karena memasuki 2014 kesibukan mereka bertambah," kata Wakil Ketua DPR-RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat membuka Pemantapan dan Pendalaman Materi Usul Perubahan Kelima UUD 1945 di Gedung Merdeka Kota Bandung, Kamis.
Selain itu DPD juga menargetkan pada Juni 2013 bisa mengumpulkan dukungan dari minimal sepertiga anggota DPR-RI terkait usulan itu.
Dalam rangka menyiapkan langkah mengusung perubahan kelima tersebut, DPD RI melakukan pemantapan dan pendalaman materi usul perubahan itu di Bandung, dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi.
Kegiatan yang akan berlangsung hingga Sabtu (10/3) itu akan diisi dengan pengujian dan pemantapan usulan perubahan itu dengan menghadirkan pakar seperti Prof Dr I Gede Pantja Astawa (Unpad) yang akan mendeskripsikan konstitusi.
Kemudian bahasan perubahan UUD dan penguatan sistem ketatanegaraan oleh Relfy Harun, serta sejarah pembuatan konstitusi di Indonesia oleh Prof Dr John Pieris. Pakar hukum tata negara lainnya Irmanputra Sidin fan Margarito Kamis akan membahas logika dan retorika politik ketatanegaraan.
Selain itu peneliti LIPI Siti Zuhro serta praktisi penyiaran radio Tyas Anggoro juga menyampaikan masukannya pada hari ketiga.
Hasil pembahasan itu akan dievaluasi dan dirumuskan oleh Tim Kerja Khusus (Timjasus) A Kelompok DPD di MPR-RI.
"Langkah ini tujuannya memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia sehingga dapat memberikan kemajuan bagi Indonesia. Selain itu penguatan kelembagaan DPD juga mendapat respon dari masyarakat dan hasil survei juga sangat positif," kata Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Sementara itu Pimpinan Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso, usulan perubahan kelima UUD 1945 merupakan bagian dari sejarah konstitusi Indonesia dan merupakan sebuah keniscayaan untuk menyempurnakan konstitusi.
Bambang menyebutkan DPD telah melakukan kristalisasi keinginan rakyat ke dalam isu strategis perubahan kelima UUD 1945 yang garis besarnya yakni memperkuat sistem presidensial, memperkuat kelembagaan perwakilan, memperkuat otonomi daerah.
Kemudian terkait calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran MK, penambahan pasal hak asasi manusia, penambahan bab komisi negara serta terakhir penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
"Isu-isu strategis itu sudag dikaji secara akademis dengan melibatkan 79 perguruan tinggi, serta pengayaan dari berbagai upaya lainnya seperti saresehan, seminar dan lainnya," kata Bambang Soeroso menambahkan. ***1***
(S033)
Syarif A
DPD PERCEPAT LOBI PERUBAHAN KELIMA UUD 1945
Kamis, 8 Maret 2012 15:13 WIB