Cirebon (ANTARA) - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan mulai Rabu (9/3), sudah memberlakukan peniadaan syarat tes negatif COVID-19 PCR maupun antigen bagi pengguna jasa yang sudah divaksin dua kali dan penguat.
"Mulai hari ini (Rabu 9/3) penumpang yang sudah vaksin dua kali dan penguat tidak diwajibkan melampirkan tes PCR atau antigen," kata Suprapto di Cirebon, Rabu.
Baca juga: KAI Cirebon masih tunggu aturan peniadaan syarat tes negatif COVID-19
Suprapto mengatakan aturan baru bagi penumpang kereta api itu sesuai surat edaran (SE) Satgas No 11/2022 dan SE Kemenhub No 25 /2022.
Menurut dia, dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa persyaratan bagi penumpang kereta api, seperti pengguna jasa yang sudah vaksin lengkap dan penguat, maka tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif PCR maupun antigen.
Sedangkan penumpang yang masih vaksin dosis pertama dan akan menggunakan kereta api jarak jauh atau menengah masih diwajibkan menunjukkan PCR atau antigen.