Begitu juga bagi penumpang dengan memiliki penyakit penyerta atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib PCR atau antigen,
"Surat PCR berlaku 3 x 24 jam dan surat tes antigen berlaku 1 x 24 jam," tuturnya.
Sedangkan anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun persyaratan bebas COVID-19, namun wajib didampingi orang tua. Semua penumpang kondisi badan sehat dan suhu tidak lebih 37,3 derajat celcius serta masker medis 3 lapis.
"Sementara untuk penumpang kereta api lokal maupun aglomerasi dengan ketentuan tetap sama minimal vaksin dosis pertama dan tidak ada persyaratan tes PCR atau antigen," katanya.
Baca juga: KAI Cirebon layani 70-86 perjalanan kereta per hari dengan prokes ketat
KAI Cirebon berlakukan peniadaan syarat tes PCR atau antigen
Rabu, 9 Maret 2022 7:38 WIB