"Untuk aturan yang terbaru (peniadaan persyaratan tes antigen dan PCR), PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut," kata Suprapto di Cirebon, Selasa.
Suprapto mengatakan sampai saat ini Selasa (8/3) pengguna jasa kereta api masih harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan dengan ketat yaitu wajib memiliki surat bebas COVID-19, baik berup ates antigen maupun PCR.
Pihaknya belum menerima surat edaran terkait peniadaan syarat bebas COVID-19, sehingga KAI Cirebon masih menginduk dengan persyaratan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 97/2021.
"Di mana salah satunya, mewajibkan bagi penumpang KA jarak jauh untuk dilengkapi dengan surat bebas COVID-19, berupa hasil negatif dari tes antigen yg berlaku 1 x 24 jam maupun PCR," tuturnya.
Pewarta: Khaerul IzanEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026