Sebelumnya diberitakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.