Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2022 terkait kedisiplinan anggota dan keluarga TNI - Polri menjadi pedoman dalam mitigasi penyebaran paham radikalisme.
"Arahan Presiden menjadi pedoman dalam implementasinya terkait arahan tersebut, karena ini untuk kebaikan bersama dan mitigasi sebaran paham-paham radikalisme," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam Rapim TNI-Polri Tahun 2022 tersebut, Presiden mengingatkan agar seluruh personel TNI dan Polri mendisiplinkan diri dan anggota keluarganya dalam pencegahan penyebaran radikalisme, termasuk dengan tidak mengundang penceramah radikal.
Dalam penerapan arahan Presiden tersebut, lanjut Dedi, fungsi pengawasan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan dioptimalkan untuk mendisiplinkan seluruh anggota Polri.
Apabila ditemukan ada yang melanggar, maka akan dilakukan penindakan secara tegas.
"Dan apabila terbukti ada yang dilanggar, maka Propam akan menindak tegas anggota-anggota tersebut," tukasnya.
Tidak hanya pengawasan, lanjutnya, tindak lanjut dari arahan tersebut ialah dengan memperkuat sumber daya manusia (SDM) dan memberikan pembinaan terhadap seluruh anggota Polri dan keluarganya.