Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan arahan Presiden RI Joko Widodo agar seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah perlu dimaknai secara positif.
"Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pasalnya, kata dia, alasan yang disampaikan dalam surat arahan tersebut karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Baca juga: Presiden beri arahan pejabat agar tidak gelar acara buka puasa bersama
"Secara global, status penanganan COVID-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ujar legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN).
Oleh sebab itu, lanjut dia, masih diperlukan kehati-hatian lantaran masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus COVID-19 di tempat-tempat yang jadi kerumunan massa.
"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," tambahnya.
Dalam konteks tersebut, Saleh menilai larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Legislator PAN: Arahan Presiden tak buka bersama perlu dimaknai positif
Kamis, 23 Maret 2023 16:00 WIB