Di antara berbagai klaster tersebut, terdapat 2 klaster yang sudah melekat dengan penduduk lokal yaitu klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan/kebugaran.
IKN diharapkan dapat menciptakan sejumlah lapangan kerja dari klaster-klaster tersebut yaitu:
a. pengusaha dan pemandu wisata beserta pemandu satwa liar, jagawana, ekowisata komunitas dan budaya;
b. perajin, pengusaha, pekerja di toko cenderamata lokal, penyelenggara lokakarya kerajinan tangan;
c. pengusaha dan pekerja di pusat kesehatan/kebugaran, spa lokal, klinik kecantikan, dan penyembuhan tradisional;
d. pengusaha, manajer, dan pekerja di bidang akomodasi dan kuliner;
e. pengusaha dan pekerja di agro-ekowisata, koperasi pertanian, serta pasar pertanian; dan
f. pengusaha dan pekerja di ritel, makanan dan minuman, serta seni dan hiburan.
Skema pendanaan IKN
Adapun sumber pendanaan IKN dalam UU diatur berasal dari:
1. APBN
2. Kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)
3. Partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni
4. Pembiayaan internasional
5. Skema pendanaan lainnya (creative financing) seperti "croud funding" dan dana dari filantropi.
6. Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan dan bangun serah guna.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.
Akhirnya, siap-siap berpindah setahap demi setahap ke Nusantara.